Notification

×

Iklan

Iklan

PHK dan Sanksi Tegas: Pertamina Tindak Oknum Penimbun BBM Bersubsidi di Ogan Ilir"

Jumat, 03 Januari 2025 | Januari 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-03T03:21:37Z

 


"PHK dan Sanksi Tegas: Pertamina Tindak Oknum Penimbun BBM Bersubsidi di Ogan Ilir"


Ogan Ilir - Biro Investigasi Nasional. Com memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).


"Hal itu imbas dari terungkapnya kasus penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum SPBU, satu di antaranya adalah operator SPBU berinisial (FR). setelah mendapat adanya laporan masyarakat tim media Tajuk Jurnalis.Net , melakukan investigasi mengenai penimbunan BBM bersubsidi di salah satu SPBU. 24.306.33.

Di ogan ilir. 


"Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya mengambil keputusan pemecatan terhadap oknum nakal sebagai bentuk sanksi tegas atas perbuatan yang dilakukan oknum tersebut.


"Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat," tuturnya,


"Tak hanya sanksi kepada oknum SPBU, pihaknya juga memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.


" Kami awak media akan selalu mengawasi dan memastikan , distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.


"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami awak media akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH,"ungkapan.


"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.( Tim Cc).

×
Berita Terbaru Update