Sah!!! Akhirnya Desa Krakal Kecamatan Alian Dipimpin Oleh Napi
Biroinvestigasinasional.com
Kebumen, Jawa Tengah – Setelah sempat Firal diberitakan beberapa waktu lalu, Kades Krakal, Agus Parwidin (AP), kini resmi ditetapkan bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan negri jelas 1B kabupaten Kebumen dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 bulan dan hukum percobaan selama 3 bulan, pada Rabu 18 Desember 2024.
Setelah resmi ditetapkan sebagai terpidana, Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Jawa Tengah kini resmi dipimpin oleh terpidana.
Sempat Firal sebelum nya Kades Krakal Agus Parwidin (AP) aniaya Sugiyono Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara kabupaten Kebumen dan Sugiyono melaporkan kejadian tersebut kepada polisi (Polsek Alian) Polres Kebumen, atas dugaan pelanggaran Pasal 352, 356 dan pasal 471 undang-undang no.1 tahun 2023.
Kepada Awak Media, Sugiyono sempat mengaku telah dianiaya oleh Kepala Desa (Kades) Agus Parwidin didepan Balai Desa, tepatnya di Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Jawa Tengah,
Pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira kurang lebih pukul 10 pagi.
Sugiyono menjelaskan, saat itu ia melintas di depan balai desa krakal, persis didepan pertigaan balai desa krakal di pojok seberang jalan ia
melihat sepanduk besar yang ada gambar calon bupati kebumen dan wakil bupati bersanding dengan foto
gambar kepala desa yang terlihat masih bagus dengan tulisan dirgahayu RI. Selang berapa saat kemudian ia melihat pengendara motor Yamaha NMAX dengan Plat merah, ia menduga kuat itu adalah kepala desa krakal.
Sugiyono Kemudian menyapa dan bertanya terkait keberadaan “bener yang terpampang” tersebut, apakah masuk lokasi balai desa? Diduga kades membenarkan bener tersebut terpasang di lokasi balai Desa Krakal, namun Kades menolak bener tersebut merupakan Alat kampanye dan upaya dukungan kepada calon bupati, namun anehnya, dimasa tenang ternyata bener tersebut dicopot oleh bawaslu (gakumdu).
Atas peristiwa tersebut Sugiyono Selaku Ketu DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen berharap, keberanian Polsek Alian ini bisa jadi contoh Penegakan hukum untuk kasus Intimidasi yang dilakukan oleh Kades Menganti Kecamatan Ambal (Supono), Sugiyono berharap polres Kebumen khusus Kapolres Kebumen AKBP Recky Punya keberanian seret Supono kemeja Hijau walaupun diduga kasus tersebut penuh tekanan dan Intimidasi serta intervensi dari banyak kalangan khususnya ormas, LSM dan media lokal Kebumen.
"Saya Sugiyono selaku ketua DPC LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA, Saat melakukan kontrol sosial politik di desa Krakal Alian yang di depan balai desa di hadapan masyarakat umum di tabokin di tampar berkali-kali oleh kepala desa AGUS PARWIDI BIN PAWIRO SENTONO, ,Mengucapkan trimakasih yang sebesar besarnya atas respon cepat perlindungan pengayoman pelayanan penegakan hukum yang di lakukan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim polsek Alian AIPDA ARIF SYAHYADI,SH , yang sudah melaksanakan tugas negara dengan baik walaupun rintangan dan tantangannya mungkin sangat berat namun beliau tetep tidak terpengaruh tetep bisa menyeret pelaku ke meja hijau dan di putus kurungan, berdasarkan putusan No 83/Pid.C/2024/PN Kbm. trimakasih pengadilan negri kebumen hebat luar biasa sudah mutuskan demi keadilan, Sah ahirnya Desa Krakal di pimpin seorang kepala desa narapidana, di duga korban politik, trimakasih media radar 007 dan media jurnal KUHP, Serta media-media yang lain yang ikut mendukung mengawal kontrol sosial politik, mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi para Kanit, kasat dan Kapolres yang akan datang di kebumen, supaya kasus Supono segera ada titik terang dan kasusnya segera bisa di bawa ke meja hijau demi tegaknya hukum Di Indonesia," tandas Sugiyono. (20/12/2024).
(Tim/Red)