Notification

×

Iklan

Iklan

Sah!!! Akhirnya Desa Krakal Kecamatan Alian Dipimpin Oleh Napi

Jumat, 20 Desember 2024 | Desember 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-20T13:18:07Z

 


Sah!!! Akhirnya Desa Krakal Kecamatan Alian Dipimpin Oleh Napi


Biroinvestigasinasional.com

Kebumen, Jawa Tengah – Setelah sempat Firal diberitakan beberapa waktu lalu, Kades Krakal, Agus Parwidin (AP), kini resmi ditetapkan bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan negri jelas 1B kabupaten Kebumen dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 bulan dan hukum percobaan selama 3 bulan, pada Rabu 18 Desember 2024.


Setelah resmi ditetapkan sebagai terpidana, Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Jawa Tengah kini resmi dipimpin oleh  terpidana.


Sempat Firal sebelum nya  Kades Krakal Agus Parwidin (AP) aniaya Sugiyono Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara kabupaten Kebumen dan Sugiyono melaporkan kejadian tersebut kepada polisi (Polsek Alian) Polres Kebumen, atas dugaan pelanggaran Pasal 352, 356 dan pasal 471 undang-undang no.1 tahun 2023.

Kepada Awak Media, Sugiyono sempat mengaku telah dianiaya oleh  Kepala Desa (Kades) Agus Parwidin  didepan Balai Desa, tepatnya di Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Jawa Tengah,

Pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira kurang lebih pukul 10 pagi.


Sugiyono menjelaskan, saat itu ia melintas di depan balai desa krakal, persis didepan pertigaan balai desa krakal di pojok seberang jalan ia

melihat sepanduk besar yang ada gambar calon bupati kebumen dan wakil bupati bersanding dengan foto

gambar kepala desa yang terlihat masih bagus dengan tulisan dirgahayu RI. Selang berapa saat kemudian ia melihat pengendara motor Yamaha NMAX dengan Plat merah, ia menduga kuat itu adalah kepala desa krakal.


Sugiyono Kemudian menyapa dan bertanya terkait keberadaan “bener yang terpampang” tersebut, apakah masuk lokasi balai desa? Diduga kades membenarkan bener tersebut terpasang di lokasi balai Desa Krakal, namun Kades menolak bener tersebut merupakan  Alat kampanye dan upaya dukungan kepada calon bupati, namun anehnya, dimasa tenang ternyata bener tersebut dicopot oleh bawaslu (gakumdu).


Atas peristiwa tersebut Sugiyono Selaku Ketu DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen berharap, keberanian Polsek Alian ini bisa jadi contoh Penegakan hukum untuk kasus Intimidasi yang dilakukan oleh Kades Menganti Kecamatan Ambal (Supono), Sugiyono berharap polres Kebumen khusus Kapolres Kebumen AKBP Recky Punya keberanian seret Supono kemeja Hijau walaupun diduga  kasus tersebut penuh tekanan dan  Intimidasi serta intervensi dari banyak kalangan khususnya ormas, LSM dan media lokal Kebumen.


"Saya Sugiyono selaku  ketua DPC LPKSM KRESNA  CAKRA NUSANTARA, Saat melakukan kontrol sosial politik di desa Krakal Alian  yang di depan balai desa di hadapan masyarakat  umum   di tabokin  di tampar berkali-kali oleh kepala desa  AGUS PARWIDI BIN PAWIRO SENTONO, ,Mengucapkan trimakasih yang sebesar besarnya atas respon cepat  perlindungan pengayoman pelayanan penegakan hukum yang di lakukan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim polsek Alian  AIPDA ARIF SYAHYADI,SH , yang sudah melaksanakan tugas negara dengan baik walaupun rintangan dan tantangannya mungkin sangat berat namun beliau tetep tidak terpengaruh  tetep bisa menyeret pelaku ke meja hijau  dan di putus kurungan, berdasarkan putusan  No 83/Pid.C/2024/PN Kbm. trimakasih pengadilan negri kebumen hebat luar biasa sudah mutuskan demi keadilan, Sah ahirnya  Desa Krakal  di pimpin  seorang kepala desa narapidana, di duga korban politik, trimakasih media radar 007 dan media jurnal KUHP, Serta media-media yang lain yang ikut mendukung mengawal kontrol sosial politik, mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi para Kanit, kasat dan Kapolres yang akan datang di kebumen, supaya kasus Supono segera ada titik terang dan kasusnya segera bisa di bawa ke meja hijau demi tegaknya hukum Di Indonesia," tandas Sugiyono. (20/12/2024).


(Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update