Di Duga Ilegal Looging Kayu Indah (Kayu Ulin) PT. Swadaya Perkasa dengan dalih Berbarcode Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Terdapat Ratusan Tumpukan Kayu Log Ulin Di Terus PT. Sumalindo
Tembudan, Biro Investigasi Nasional, ( 11/12/2024 )
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya " bahwa banyak terdapat Tumpukan Kayu Ulin yang sangat banyak seperti yang terlampir di gambar sesuai titik koordinat.
Iya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menurut kami orang awam justru sangat merugikan negara. Dan anehnya ketika masyarakat kecil yang hanya mencari untuk kebutuhan hidup dan sebagai kebutuhan tambahan biaya anak sekolah cepat betul di tangkap, tapi mengapa sekelas penebangan dan pengambilan kayu ulin yang sangat besar ini justru aman-aman saja, Apakah ada permainan ya..??? Ujar warga yang enggan di sebutkan namanya.
Pada saat Tim INVESTIGASI langsung meninjau hasil aduan masyarakat bahwa memang benar di dapatkan tumpukan kayu log Ulin yang memiliki label Barcode dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia.
Menurut penyampaian dari Pak Maringan selaku Subkon PT. Sumalindo saat dikonfirmasi di lapangan atau di Pelabuhan Terus PT. Sumalindo bahwa terkait adanya tumpukan kayu Ulin itu bukan merupakan punya Sumalindo kalau PT. Sumalindo mana berani pak kami hanya sebatas kayu gamalina atau kayu kertas yang sesuai ijin. Kayu Ulin itu punya PT. Swadaya Perkasa
Dulu sempat ngotot mau taro kayu Ulinnya di depan sana, ya,. kami protes Sudah kami rapikan tempat prifer Jetty tiba-tiba main nyelonong saja ya kami tidak terima dan yang saya tau bahwa terus ini secara keseluruhan OLD PT. SUMALINDO. sehingga sekarang mereka simpan Kayu Ulinnya disitu,' Pungkasnya pak Maringan.
Saat dikonfirmasi melalui via telepon ke Pak Edo selaku Kasubsektor Batu Putih terkait kegiatan Hauling Log Kayu Indah ( Ulin ) Berbarcode Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan ke tersus PT. SUMALINDO, Bahwa PT. Swadaya Perkasa tidak pernah datang dan melakukan pemberitahuan terkait kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi ke Pak Hamzah, S.Hut Melalui Pesan WhatsApp selaku Ketua KPHP Berau Pantai terkait Regulasi apakah dibenarkan Hauling Kayu log Jenis Kayu Indah( Kayu Ulin ) oleh PT Swadaya Perkasa melewati, Menumpuk dan atau bongkar muat di area Tersus PT. Sumalindo, saat ini sudah bertumpuk Di Tersus PT. SUMALINDO kemudian kayu Tersebut Berbarcode Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.
Ungkap Pak Hamzah, S.Hut bahwa," Mas, dipastikan dulu, apakah sumalindo dan swadaya ada kerjasama, kalau kegiatan land clearing semua kayu bisa dimanfaatkan yang penting ada dalam target RKT dan dibayar PSDH dan dr ya...dkonfirmasi aja dulu dengan perusahaanya mas.
Dan saat di konfirmasi Ke Pak Hamzah S.Hut secara langsung di Kantor KPHP Berau Pantai mengenai legalitas atau ijin PT. Swadaya Perkasa, iya menyampaikan bahwa terkait legalitas atau ijin operasional, ijin angkutnya sampai ke Jetty , dan barcodenya atau semuanya itu kita tidak ada keterlibatan atau pengawasan secara langsung terkait hal itu, kita itu hanya Monit paling nanti itupun satu tahun sekali kita turun.
Karena memang sekarang perusahaan itu sudah bayar PSDR itu sudah menjadi haknya dia, sekarang itu sejak perubahan kebijakan terbaru, perusahaan itu perencanaan di buat sendiri, habis itu dia nebang dia sendiri, dia beri tanda dia sendiri, dia kasih barcode dia sendiri Nanti dia bayar PSDRnya berdasarkan dia sendiri jadi tidak ada lagi kami harus kroscek-kroscek, birokrasi itu sudah tidak ada, kecuali ada kasus mungkin ya bisa kita sama-sama cek kan ya kalau misalnya Ndag ada kita malah bisa di tuntut mas, karena misal ponton mereka sudah ada iyakan, mereka mau berangkat tau-tau kita kucuk-kucuk menahan apa segala dengan data yang tidak akurat , itu masalahnya.
Ya kalau saya diberi ruang untuk mengawasi ya saya sih siap.
Intinya Semua pengawasan itu tidak ada pengawasan langsung dari KPHP, itu urusan perusahaan, intinya dia sudah bayar PSDRnya semua perijinan itu ke BPHP Pusat , perijinan RKT di Pusat, dan penata usahanya di BPHP Samarinda.
Nah terkait ijin silahkan bisa langsung konfirmasi ke BPHP Samarinda. Tutup pak Hamzah, S.Hut.
Saat Tim INVESTIGASI langsung mendatangi ke kantor BPHP Samarinda untuk mencari dan menggali informasi terkait segala ijin dan lainnya, Kepala BPHP tidak berada di tempat dan saat itu Kepala BPHP sedang Dinas Luar ( DL )
Lain halnya saat dikonfirmasi ke Kepala KUPP Berau terkait Ijin Bongkar Muat Kayu Log Ulin PT. Swadaya Perkasa yang ada di Tersus PT. Sumalindo, iya menyampaikan bahwa PT. Swadaya Perkasa belum ada informasi ke KUPP Berau terkait bongkar muat di Tersus PT. Sumalindo, makanya kami akan konfirmasi ke PT. Sumalindo saja ke yang punya Tersus kami tidak ada urusan dengan PT. Swadaya Perkasa tersebut,"Pungkasnya.
Hingga sampai berita ini tayang pihak PT. SWADAYA PERKASA belum ada memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Bahwa dalam pantauan Tim investigasi Nasional tetap memburu dugaan perusahaan dan ada kemungkinan pihak-pihak lain yang turut membaking aktivitas pihak perusahaan PT. SWADAYA PERKASA yang beroperasi dalam kegiatan kayu log Ulin yang diduga mengangkangi aturan UU apalagi telah berda di Tersus PT. SUMALINDO yang prinsipnya tinggal muat ke tongkang.
Kami akan tetap mengawal Jika tidak sesuai dengan Aturan Kami meminta adanya penindakan tegas dari aparat penegak Hukum serta dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan .
Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa Hukum Tajam Ke Bawah namun Tumpul ke Atas.
Tim INVESTIGASI
Kab. Berau