MlTRA, www.Biroinvestigasinasional.com - Masyarakat Minahasa Tenggara (MITRA ) Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) di buat geram oleh oknum pengusaha ternama Ronal Kandoli alias RK pasalnya pengusaha SPBU ternama tersebut, diduga boss/otak atau dalang dari protektususi pembelian bahan bakar jenis solar ilegal di SPBU miliknya sendiri.
Hal tersebut menyulut emosi masyarakat Mitra yang sering membeli solar di SPBU RK. Di ketahui harga BBM solar yang biasa dibeli di SPBU harga normal adalah Rp.6.800. Tapi karena adanya permainan antara RK dan mafia solar, saat ini semua BBM solar di SPBU RK menjadi naik sebesar Rp.8.300 per liter sehingga membuat masyarakat marah.
Diketahui Ronal Kandoli alias RK adalah mantan wakil Bupati Mitra dan saat ini RK akan kembali maju sebagai Calon Bupati Mitra dalam Pilkada nanti, Sehingga banyak masyarakat menilai RK maju sebagai calon Bupati Minahasa Tenggara (Mitra)semata mata hanya untuk mengejar pundi pundi Rupiah, bukan untuk mensejahterahkan masyarakat Mitra nantinya jika RK terpilih nanti.
Hal tersebut bisa di lihat dari berita dan sosial media yang beredar bahwa diduga RK adalah gembong mafia solar bersubsidi apa lagi diduga RK bekerja sama dengan oknum APH sehingga masyarakat menilai RK tidak pantas memimpin Minahasa Tenggara sebagai bupati bila terpilih nanti dalam Pilkada
"Belum jadi Bupati tapi RK so beking susah pa torang, mo jadi apa ini Mitra kalo dia jadi,cetus salah satu warga masyarakat. Pasti depe hari H Pilkada dorang mo sogok pa torang, io akang joh katu ambe RK pe doi, kong coblos yang lain, torang so tahu itu," ucap warga yang tidak mau namanya diketahui dalam bahasa Manado.
Praktek pembelian BBM solar di SPBU RK di ketahui menjadi perbincangan hangat bahkan yang membeli solar adalah anak buah RK dan oknum APH yang sudah bekerja sama dengan beliau. Buktinya coba lihat APH terkesan tutup mata, karena ada setoran dari RK yang di kenal sebagai boss Raja SPBU di Sulut yang mempunyai belasan SPBU yang tersebar di Sulut.
Salah seorang Tokoh Masyarakat sebut saya A angkat bicara, "torang sudah lama tahu hal ini semua sudah di setting, permainan masa ley APH nyanda tahu depe tampa penimbunan banyak ada yang di Tombatu, Liwutung tidak mungkin Pala atau Hukum tua sebagai aparat dan pimpinan desa tidak tahu aktivitas ini dugaan kuat pasti dorang ley dapa jatah.
Kita setiap hari sering baca berita online, baru baru kita baca yang beli solar di SPBU RK oknum APH dorang sering bawah timbun dulu di gudang serta sudah merasa cukup, solar dorang bawah ke PT Petro Mitra Energi Indonesia yang berada di Desa Lembean Minahasa Utara (MINUT).
Masa ley Polres Minut kong nyanda bisa lacak sedangkan dorang pe gudang dalam berita dekat dengan kantor Polres, ada apa ini? Kita saya tinggal jauh dari Minut bisa tahu dari berita masa dorang APH kong kurang baca berita," ucap A
Terkait masalah tersebut masyarakat Minahasa Tenggara meminta kepada "Pak Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK,MH,MSi dan jajarannya agar supaya memeriksa dan tindak tegas pengusaha RK dan para oknum aparat desa juga oknum APH jika mereka terbukti bersalah dan terlibat dalam permainan BBM jenis solar bersubsidi di Sulut,dalam UU Migas agar supaya bisa di proses seadil adilnya melalui Hukum Negara kita," ucap warga
Jelas ini sudah melanggar hukum para oknum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.(Moka/Tim).