Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Adanya Pungli Disekolah SMA Negri 2 Simpang Kiri Kota Subulussalam

Jumat, 01 Maret 2024 | Maret 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-04T01:49:05Z


SUBULUSSALAM | BIROINVESTIGASINASIONAL.COM

Diduga keras Komite Sekolah SMA 2  Negeri Simpang Kiri melakukan kutipan ke wali murid SMA Negri 2 Simpang Kiri, wali murid  yang tidak mau dicantumkan namanya  menyampaikan, uang tersebut di kutip melalui Komite  Sekolah SMA Negeri 2 Simpang Kiri Nova Aris Hermawan sekitar Rp. 50.000 per satu bulan dengan alasan untuk Komite Sekolah,

 Wali murid melaporkan ke wartawan media SuluhNusantara.News.Com, (01/02/2024). 



"Hasil laporan wali murid, wartawan suluh Nusantara langsung menghubungi Kepala Sekolah SMAN 2 Simpang Kiri Dewi Raspati Listya Ningsih, S.Pd. MM, pada hari kamis(22/2-2024) Kepsek  menyampaikan, langsung saja hubungi pak Komite sekolah kami, karena saya tidak ada ber urusan hal pengutipan dari wali murid, "ungkapnya Dewi.


Secara terpisah, Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Simpang kiri Kota Subulussalam tersebut,  membenarkan kutipan itu yang disampaikan melalui telepon seluler dengan alasan sudah di musyawarahkan dari pihak orang tua murid.



Lanjutnya komite, pengutipan tersebut, per satu siswa, Rp 24.000 untuk komite,dan Rp 26.000 untuk kegiatan sekolah seperti, Isra Mikraj, Osis, uwang korban, dan jumlah total semua Rp.50.000 per bulanya.


Mulai Berjalanya pengutipan (Bulan 11/2023) dan baru berjalan selama 4 bulan, itupun yang bayar baru setenggah dari Siswa-siswi, dan uang tersebut di  setor kepihak, Komite, 


"Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis


Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik


Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.


"Sebenarnya ini tugas pemerintah, tapi seperti sudah dibebankan kepada wali murid,” kata seorang wali murid yang meminta namanya tidak ditulis. 


Di minta kepada Pihak penegak hukum dan pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini perlu serius juga melakukan pengawasan dan pemantauan dalam pengutipan diduga tidak jelas.



(Jalaludin Barat)

×
Berita Terbaru Update