Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Kirim Ganja Lewat JNT, Wanita Asal Mandailing Natal Di Ciduk Polisi

Jumat, 05 Januari 2024 | Januari 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-05T15:27:19Z

 


Mandailing Natal,BIN , EY Wanita (28) warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus aparat Kepolisian Polsek Natal saat hendak mengirimkan  Ganja kering melalui jasa  layanan pengiriman barang JNT.

EY, ibu rumah tangga bersuami ini ditangkap petugas Kepolisian di kantor JNT  Desa Pasar III Natal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib,Serta barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 ball yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto 12.000 Gram.

Menurut Pengakuan   EY,  ia juga menyimpan  ganja kering yang tersimpan di rumah kontrakannya.

Selanjutnya, petugas  Kepolisian  Satnarkoba bergerak cepat ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti yang dimaksud Dan Sempat Terjadi juga Pengejaran Dengan Suami EY ,IRN Alias Doang yang sa at Itu Sedang Berada Di rumah  kontrakan nya Dan berhasil Kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran. 

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan Menyampaikan. 


"Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan , personil kita menemukan 20 ball daun ganja kering siap edar,  jenis ganja dalam bentuk paketan serta beberapa barang bukti lainnya." 


Lanjut nya, petugas juga berhasil menemukan 1 buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto 150  gram, dan 1 buah staples serta 3 buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut.

"Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 ball ganja kering, dan 36 paket/am serta 1 buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja," kata AKP Irwan.


AKP Irwan Juga Mengatakan penangkapan Ber awal Dari Laporan Warga dan petugas JNT Terhadap Gerak Gerik Pelaku Yang Mencurigakan Saat Mengirimkan Paket Tersebut. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan di Kantor JNT Natal yang membawa barang mencurigakan, selanjutnya kita telusuri dan berhasil mengamankan perempuan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.


Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Madina untuk ditindak lanjuti serta dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan Di atas nya


Sumber : Grow Media

×
Berita Terbaru Update