Notification

×

Iklan

Iklan

Google, Netflix Cs Setor Pajak Digital Rp16,9 Triliun sampai Akhir 2023

Jumat, 05 Januari 2024 | Januari 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-05T15:43:34Z



JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp16,9 triliun hingga akhir 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp6,76 triliun setoran pada 2023. Selain itu, Dwi menyampaikan bahwa pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.  “Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” katanya melalui siaran pers, Jumat (5/1/2024).

Dwi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.  Lebih lanjut, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, imbuh Dwi, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.  “Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” jelasnya. Dwi menambahkan, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. 

Sumber : Bisnis
×
Berita Terbaru Update